Pada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang IMO (International Maritime Organization) secara garis besar. Tentunya kita perlu tahu apa aktivitas keanggotaan Indonesia di IMO tersebut? Apa manfaatnya kita sebagai anggota IMO? Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas,artikel kali ini akan membahas tentang perkembangan aktivitas Indonesia di IMO.
Indonesia secara resmi menjadi anggota IMO sejak tanggal 18 Januari 1961, dan selama ini senantiasa aktif dalam mengikuti semua kegiatan IMO. Sebagai anggota IMO yang sudah lama, Indonesia perlu menjadi anggota Dewan IMO (Member of IMO Council) karena dalam forum sidang Dewan inilah kepentingan nasional dapat banyak terakomodir dan ikut menentukan kebijakan-kebijakan organisasi.
Indonesia pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggota Dewan IMO pada tahun 1973, untuk periode keanggotaan 1974 – 1975. Dua periode keanggotaan berikutnya, yaitu 1976-1977 dan 1978-1979 Indonesia masih terpilih sebagai anggota Dewan IMO. Indonesia mengalami kegagalan mencalonkan diri pada 2 periode berikutnya yaitu periode keanggotaan 1980-1981 dan 1982-1983. Pada sidang Assembly ke 13 yaitu pada tahun 1983, Indonesia terpilih kembali menjadi anggota Dewan IMO, dan selalu terpilih sampai saat ini (13 periode berturut-turut).
Pada pemilihan angota Dewan pada sidang Assembly ke 25 tahun 2007, ranking Indonesia naik secara significant dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2005, Indonesia hanya menempati ranking ke 8 dari 20 anggota Dewan kategori c, namun pada tahun 2007 menduduki ranking 3 (mendapat 113 suara), dan hanya terpaut 1 suara dibanding dengan ranking ke 2 (Bahama dan Cyprus memperoleh 114 suara). Hal ini menunjukkan kepercayaan negara lain terhadap Indonesia makin meningkat. Dengan meningkatnya jumlah negara yang mendukung Indonesia ini, maka tugas Indonesia di kancah internasional semakin berat karena harus menunjukkan kemampuan dan dedikasinya terhadap organisasi secara consistent. Upaya-upaya diplomasi dan peningkatan kinerja dibidang teknis untuk ikut serta meningkatkan keselamatan dan keamanan maritim serta perlindungan lingkungan laut adalah merupakan tugas dan tangung jawab yang tidak ringan bagi Indonesia. Untuk itu diperlukan kerja-sama antar departemen, baik dalam pengaturan maupun pelaksanaan teknis, serta tidak kalah pentingnya peran para stake-holder seperti operator kapal, badan-badan usaha di sektor transportasi laut serta masyarakat luas pengguna jasa transportasi laut.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang eksistensinya telah diakui berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), pengakuan eksistensi sebagai negara maritim terbesar dalam berbagai forum internasional masih tetap diperlukan, termasuk dalam forum Sidang Council dan Sidang Assembly.
Hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi 15 (lima belas) Konvensi IMO, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, dan merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang paling banyak meratifikasi Konvensi IMO, serta telah memperoleh banyak manfaat dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia, serta keuntungan lainnya bagi industri maritim nasional.
Dalam rangka pelaksanaan instrument-instrument IMO serta untuk komunikasi antara Indonesia dengan IMO, pemerintah Indonesia telah menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) sebagai ‘Administration’. Dengan demikian tanggung jawab pelaksanaan instrument-instrument IMO menjadi tugas dari Dirjen Hubla untuk mengkoordinasikannya. Pada awal pementukan organisasi tidak banyak mengalami habatan karena pada saat itu IMO hanya focus pada masalah keselamatan maritime saja. Namun saat ini Dirjen Hubla mengemban tugas yang sangat berat karena lingkup kerja IMO sudah semakin luas. Misalnya mengenai perlindungan lingkungan maritim, Dirjen Hubla harus berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup, tentang pengawakan kapal-kapal ikan Dirjen Hubla harus berkoordinasi dengan Departemen Kelautan dan Perikanan, tentang keamanan maritim harus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA), tentang kegiatan pencarian dan pertolongan kecelakaan di laut (SAR-Search and Rescue) harus berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional (BASARNAS), belum lagi ditambah dengan pemberlakuan Otonomi Daerah (OTDA) serta pemberlakuan Keppres 108 tahun 2003 tentang diplomasi satu pintu (Deplu- Departeman Luar Negeri).
Dengan banyaknya departemen yang menangani sektor maritim ini seharusnya menjadikan keuntungan karena dirjen Hubla tidak bekerja sendirian, namun kenyataannya justru menjadi suatu hambatan karena masih terdapat ego-sektoral yang kuat pada masing-masing pihak/departmen. Walaupun koordinasi berupa rapat-rapat inter-departemen telah dilaksanakan dalam menangani berbagai masalah, namun pada akhirnya kembali terhambat oleh adanya ego-sektoral tersebut.
Demikian pentingnya kedudukan Indonesia pada keanggotaan di IMO, Indonesia menempatkan Atase Perhubungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, yang selain memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM.37 Tahun 2007 pasal 9, 10 dan 11, sesuai Pasal 12 (1), Atase Perhubungan di London juga ditugaskan khusus untuk wajib mengikuti dan memantau kegiatan dan sidang-sidang IMO. Dalam menjalankan tugasnya di bidang diplomasi, khususnya berkaitan dengan IMO, atase Perhubungan dibantu oleh Bidang Politik dan Ekonomi dari struktur organik KBRI London.
By Hadi Supriyono-III
Transportation's Attache/
Alternate Permanent Representative of Indonesia to IMO
Embassy of the Republic of Indonesia,
38 Grosvenor Square, London W1K 2HW, U.K
|